Gelar Operasi Patuh Candi 2022, Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran khusus

    Gelar Operasi Patuh Candi 2022, Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran khusus

    Pekalongan - Operasi Patuh Candi digelar polisi dengan razia kendaraan di sejumlah wilayah, sampai 14 hari, yakni pada 13-26 Juni 2022. Penggelar Operasi Patuh Candi diantaranya Kepolisian resor (Polres) Pekalongan.

    Dalam pelaksanaannya, operasi patuh candi menetapkan beberapa sasaran razia diantaranya :

    1. Knalpot Bising

    2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.

    3. Balap Liar.

    4. Melawan arus.

    5. Menggunakan HP saat mengemudi.

    6. Tidak memakai helm SNI.

    7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

    8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Aries Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

    “Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas, ” kata Ipda Heru.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Angin Puting Beliung Rusak 13 Rumah Warga...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024

    Ikuti Kami