Batang - Perempuan berinisial IK melaporkan suaminya LU yang menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah ke Pj Bupati Lani Dwi Rejeki karena diduga berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial SA yang diketahui berprofesi sebagai bidan desa.
Laporan ke PJ Bupati Lani Dwi Rejeki ini disampaikan IK melalui surat aduan yang kemudian PJ Bupati mendisposisikan aduan tersebut ke BKD Kabupaten Batang melalui Tim Disiplin pada Bidang Pembinaan dan Kesejahteraah (Binkes).
Saat di hubungi awak media melalui telphone, Supardi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Batang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Mas kemarin oleh tim disiplin sudah dipanggil semuanya, ini kita tinggal memutuskan tindakan apa yang akan kita laksanakan. Ini dari hasil rekomendasi akan kita rumuskan untuk kita ajukan ke Pj Bupati, untuk menentukan apakah akan dimutasi atu bagaimana baiknya nanti termasuk bidan juga ini kita lakukan hal yang sama sambil kita kordinasi dengan inspektorat, Insya Alloh nggak nyape pertengahan bulan depan kita sudah ada hasil putusan, " ucap Supardi melalui telephone, Kamis 27/10/2022.
Lanjut Kepala BKD Melalui Kabid Pembinaan dan kesejahteraan (Binkes) Tata Atmaja mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap IK, LU dan SA.
"Memang benar adanya bahwa kami telah melakukan pemanggilan terhadap IK yang melapor, dan LU juga kemudian kami panggil pada hari yang sama namun pada jam yang berbeda, kemudian terakhir kami panggil SA pada hari yang berbeda untuk kami mintai keterangan dan hasil klarifikasi kami laporkan ke-pimpinan setelah itu dibuatkan nota dinas kepada Bu Pj, " ucap Tata, Jumat 28/10/2022.
Tata menambahkan, garis besar perihal yang dilaporkan kepada PJ Bupati adalah lantaran kedekatan LU dan SA yang membuat IK jadi merasa kurang nyaman.
"Jadi yang dilaporkan IK itu kalo ndak salah karena merasa kurang nyaman karena kedekatan antara LU dan SA, dan kemudian saat kami tanyakan pak LU bilang ya ndak ada apa-apa, dengan AS hanya sebatas hubungan kerja, ketemunya juga disaat monitoring Covid-19 itu, " imbuh tata.
Sementara LU yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) saat didatangi awak media dikantornya tidak ada, karena sedang mengikuti giat uji kompetensi, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan apapun.
Diwaktu yang berbeda SA selaku Bidan Desa yang ditemui awak media di rumah dinasnya membenarkan, bahwa dirinya telah datang memenuhi panggilan tim Disiplin BKD Kabupaten Batang.
"Iya mas saya kemarin dipanggil dan saya sudah datang ke-BKD, terus kenapa mas emangnya ada apa? Saya sering kok kesana, bahkan waktu saya cerai saya juga datang ke-BKD, " singkat SA seraya berdiri dipintu rumah dinasnya, Kamis 27/10/2022.
Sementara disisi lain statement mengejutkan muncul dari tokoh pemuda dimana SA bertugas sebagai bidan di desa tersebut, yang mengatakan pemuda sudah pernah akan melakukan penggrebegan lantaran acap kali SA menerima tamu laki-laki lebih dari jam 9 malam.
"Bu bidan itu sering mas tamunya itu pulang sampe malem, ya kalo dikampung sini kan ada aturanya kalo laki-laki bertamu kerumah perempuan batas sampe jam sembilan malam. Bahkan pernah mas mau digrebek pemuda sini, tapi kemudian Pak Lebe (Perangkat Desa) dan saya berniat untuk menegur secara halus dulu, tapi pas kita datang kesitu ternyata si-tamu laki-laki itu tidak ada sudah pulang, " terang Kohar, Kamis 27/10/2022.
Kohar mengaku terkait isu kabar kedekatan LU selaku Sekcam dan AS bidan di desanya tersebut sudah Ia dengar mulai beberapa bulan lalu.
"Kalo kabar ada hubungan antara Sekcam dan Bu Bidan sih saya sudah dengar dari beberapa bulan lalu mas, tapi sepengetahuan saya tamu yang pada saat itu mau digrebek pemuda itu bukan Sekcam sih soalkan kan saya juga niteni wajahnya Sekcam, pokonya pada malam itu cowoknya itu kalo gak salah naik mobil Avanza warna silver, " imbuh kohar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Perlu kita ketahui Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.(red)